2 Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Malingping diamankan Sat Resnarkoba

    2 Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Malingping diamankan Sat Resnarkoba

    Lebak, - Ratusan butir obat tanpa izin edar dan dua orang pengedarnya berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, membenarkan pihaknya telah menangkap dua pengedar asal Malingping.

    "Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) pada (16/8/2022) di Jalan Raya Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Lebak Banten, " ujarnya, Senin 22 Agustus 2022.

    Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengaku telah mengantongi barang buktinya.

    "Dari keduanya kita berhasil mengamankan 37 butir obat  jenis Tramadol HCI, 240 butir obat  jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 125.000, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru, " ungkapnya.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah, " tegasnya.***

    pengedar hexymer tramadol malingping ditangkap
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Aktivis Soroti Proyek PSU Jalan Lingkungan...

    Artikel Berikutnya

    Percepatan Pembangunan Jalan di Kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tutup Latihan Penyusunan Renkon TNI OMP Geladi Yudha Dharma Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Panglima TNI Beri Pengarahan Pada Peserta Rakor Evaluasi Operasi dan Latihan Tahun 2024
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H terus meningkatkan Sinergitas TNI-POLRI
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan  Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara
    Deklarasi Ulama Kabupaten Serang Provinsi Banten
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman Kantor Kecamatan Cilograng
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami