Aktivis Lebak Selatan Meminta kepolisian sektor Bayah Tangkap Diduga Penadah Besi Scrap

    Aktivis Lebak Selatan Meminta kepolisian sektor Bayah  Tangkap Diduga Penadah Besi Scrap

    Lebak, Publik Banten id Bayah -  Sebagai aktifis lingkungan dan praktisi hukum Pidana, ungkap nya Dani Ramdani S.H "saya sangat mengapresiasi atas kinerja kepolisian sektor Bayah dalam Upaya penangkapan terdakwa IR, HW dan YD dalam kasus tindakan pidana pencurian Limbah besi / scrap di area PT. Cemindo Gemilang, (Senin 22 Juli 2024).
     

     Namun apalah artinya jika seorang penadah dibiarkan begitu saja tanpa ada Upaya penyidikan dan penangkapan kepada saudara AS terduga selaku Penadah. Maka disinilah aparatur penegak hukum harus mengedepankan sense of justice / rasa keadilan tanpa keberpihakan karena bentuk dari rasa tanggung jawab / responsibility terhadap tugas suatu satuan kepolisian republic Indonesia. 

    Sebagaimana kita ketahui bahwa terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian limbah besi di PT. Cemindo Gemilang pada tanggal 27 maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB ini ada 7 ( tujuh ) orang, yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Lebak barulah 3 orang ( sdr. IR, HW dan YD ).  Empat lainya adalah DPO yakni sdr. SY, sdr. Ad, Sdr. RD dan sdr. AN. 

    Dengan ditetapkanya sebagai DPO oleh penyidik  maka kepolisian dengan berbagai Upaya harus segara menangkap mereka. 

    Meskipun demikian seorang Penadah haruslah diadili dan diberikan hukuman yang sesuai dengan Kitab Undang - undang Hukum Pidana. Tak elok rasanya jika menebang pohon hanya dirantingnya saja (tebang pilih), perlu dicabut ke akar akarnya agar tidak lagi ada kejadian serupa seperti ini. 

    Walau tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Tindak pidana penadahan dilarang oleh hukum karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa Tindakan ini justru mempermudah Tindakan kejahatan. Jika unsur pasal 480 KUHP terpenuhi maka aparat penegak hukum harus segera menangkap penadah limbah scrap tersebut. karena jika tidak, maka opini Masyarakat akan sangat buruk kepada kepolisian Republik Indonesia, sehingga rasa kepercayaan Masyarakat terhadap kepolisian akan semakin terkikis. 
    Pesan moral saya dikutip dari  Bernardus Maria Taverne : “ Bukan rumusan undang-undang yang menjamin kebaikan Hukum Acara Pidana, tetapi Hukum Acara Pidana yang jelek pun dapat menjadi baik jika pelaksanaan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum yang baik.” Pungkasnya 


    ( Kaperwil Banten/**Red /Tim media)

    aktivis lebak selatan meminta keponakan sektor bayah tangkap diduga penadah besi scrap
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Mahasiswa lebak Perwakilan Rangkasbitung...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Perwakilan Kumala Rangkasbitung: Minta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cab.7/D.ll Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Serah Terima Ibu Asuh Wara Daerah ll Koopsud ll
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Sosialisasi Rekrutmen TNI AD di Sekolah-Sekolah
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H terus meningkatkan Sinergitas TNI-POLRI
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan  Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara
    Deklarasi Ulama Kabupaten Serang Provinsi Banten
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman Kantor Kecamatan Cilograng
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami