Aktivis Soroti SDN Cibereum 3 yang di Duga Pungut Biaya Pagar Kepada Wali Murid

    Aktivis Soroti SDN Cibereum 3 yang di Duga Pungut Biaya Pagar Kepada Wali Murid
    Pagar SDN 3 Cibereum yang diduga dipungut dari wali murid

    Lebak, - Pemerintah kini secara tegas melarang adanya pungutan pada satuan pendidikan. Namun SDN Cibereum 3 Kecamatan Cijaku Lebak Banten diduga telah memungut kepada wali murid untuk bantuan pembangunan pagar pada sekolah tersebut.

    Hal ini dikatakan oleh Iyan, aktivis yang mengaku mempunyai temuan pungutan pada SDN Cibereum 3.

    "Saya mendengar dari para wali murid di SDN Cibereum 3, dipungut biaya untuk membantu pembangunan pagar sebesar Rp 50.000, " ujarnya Kamis 21 Juli 2022.

    Iyan pun mengaku mendengar sendiri pembicaraan wali murid yang dipungut biaya pembangunan pagar dan sempat menyinggung dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

    "Orang tua siswa tersebut mengaku pungutan tersebut sudah ditentukan oleh pihak sekolah, dan tidak berbuat apa-apa walau mengeluhkan pungutan tersebut, " tegas Iyan.

    Terpisah, Kepala SDN Cibereum 3, Maman saat dikonfirmasi mengenai kebenaran pungutan, membantah hal tersebut pungutan, namun bantuan sukarela dari wali murid atau masyarakat.

    "Waalaikum salam, maaf pa, sekolah tidak memungut, tetapi Peran serta masyarakat memberi sumbangan sekemampuannya ke sekolah, mungkin kalau yang namanya pungutan dipatok nominalnya, ini nggak karena ada yang ngasih dan ada juga yang nggak. Jadi sekolah tidak menekan ataupun mewajibkan untuk memberi sumbangan, itu semua dilakukan melalui musyawarah seluruh orang tua siswa dengan komite sekolah. Silakan bapak bisa konfirmasi dengan korwil ( pa H. Maman), " jawabnya melalui WhatsApp messenger.

    Sementara itu, Korwil pendidikan Cijaku, H. Maman, menjelaskan pungutan dibenarkan jika dilakukan musyawarah dengan wali murid.

    "Blm ada info bos. Tapi kalau ada musyawarah komite dan masyarakat atau wali murid itu tidak ada masalah, haturnuhun." Ucapnya.

    Perlu diketahui, aturan mengenai pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Selain itu diatur juga dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. (Cex)

    sdn cibereum 3 cijaku pungutan pagar wali murid kepsek komite
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan Tambak di Karang Nawing di Duga...

    Artikel Berikutnya

    Konser Musik Ajang Promosi Ganjar Pranowo,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H terus meningkatkan Sinergitas TNI-POLRI
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan  Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara
    Deklarasi Ulama Kabupaten Serang Provinsi Banten
    Sat Reskrim Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami