Dampak Limbah Tambak Udang di Keluhkan Nelayan Baksel

    Dampak Limbah Tambak Udang di Keluhkan Nelayan Baksel
    Salah satu perusahaan tambak yang diduga membuang limbah ke lautan lepas

    Lebak, - Maraknya perusahaan tambak udang di wilayah Lebak Selatan (Baksel) dengan pembuangan limbahnya ke lautan lepas mulai dikeluhkan nelayan, pasalnya hal tersebut berdampak terhadap makin sulitnya ikan yang didapatkan, Senin 19 Desember 2022.

    Selain wilayah Baksel, wilayah Kabupaten Pandeglang pun pun banyak perusahaan tambak udang. Nelayan Binuangeun yang berada diantara kedua Kabupaten Lebak dan Pandeglang, mengaku mengeluh makin sulitnya mendapatkan ikan semenjak banyak tambak udang yang membuang limbah ke lautan lepas.

    "Ikan kini makin sulit didapatkan dipinggiran laut, mungkin ini akibat limbah Tambak Udang. Kini kami harus lebih jauh ke pertengahan laut, dan itu menambah beban operasional kami terutama dari BBM, " ujar nelayan Binuangeun yang tidak mau disebutkan namanya.

    Sementara itu, salah satu aktivis Baksel, Hasan menuturkan bahaya limbah tambak udang jika tidak diproses terlebih dahulu lalu langsung dibuang ke lautan.

    "Akumulasi unsur organik bisa meningkatkan populasi alga yang mengganggu komunitas ikan. Limbah udang juga bisa mengganggu budidaya lain yang ada di pantai.Limbah tambak udang juga mengandung bahan organik yang terdiri dari protein, karbohidrat dan bahan anorganik lain seperti nitrogen, fosfor dan ammonia, " ujarnya.

    Dirinya pun secara rinci menyebutkan zat berbahaya kandungan dari limbah Tambak Udang.

    "Limbah yang dibuang kedalam air juga bisa membentuk asam organik dan gas cair organik mirip metana yang bisa membahayakan. Air kolam tempat budidaya udang juga bisa berbusa, itu menandakan terjadinya peningkatan kadar gas CO2 dan banyak plankton yang mati. Selain air yang berbusa, kondisi ini biasanya juga menyebabkan air kolam menjadi keruh dan pekat. Kemungkinan kedua munculnya busa pada kolam dikarenakan tingginya kadar organik terlarut dalam air, " jelasnya 

    Hasan pun meminta pemerintah agar menutup perusahaan tambak udang yang ijinnya belum lengkap 

    "Seharusnya pihak APH menutup total perusahan tambak yang tidak lengkap ijinnya, jangan dibiarkan mereka beroperasi. Namun nyatanya ini seolah dibiarkan beroperasi meskipun ijin tambak belum lengkap. Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data yang nantinya akan kami laporkan ke APH." ujarnya.

    Menurutnya perusahaan perusahaan tambak mengabaikan Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya, dan masih banyak peraturan yang mereka abaikan.(***)

    tambak udang limbah nelayan keluhkan baksel pandeglang ijin
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Lebak Hadiri Expose & Launching Peta...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Akibat Hujan Deras, 2 Rumah di Malingping...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H terus meningkatkan Sinergitas TNI-POLRI
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan  Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara
    Deklarasi Ulama Kabupaten Serang Provinsi Banten
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman Kantor Kecamatan Cilograng
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami