Diduga Tidak Sesuai KAK, APH Didesak Selidiki MCK Ponpes

    Diduga Tidak Sesuai KAK, APH Didesak Selidiki MCK Ponpes
    Diduga IPAL MCK Ponpes tidak sesuai KAK

    Lebak, - Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki proyek penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Lebak.

    Ini dilakukan karena selain diduga dikerjakan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), juga diwarnai permainan oknum pejabat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten. 

    “Pembangunan sanitasi Pondok Pesantren (Ponpes) dari kementrian PUPR Ditjen Cipta Karya di Kabupaten Lebak diwanai isu tidak sedap yang harus mendapat perhatian serius dari APH, ” kata salah seorang warga Kabupaten Lebak, Hidayat, Rabu (29/12/21).

    Beberapa diantaranya, lanjut Hidayat, isu adanya seorang pengusaha berinisial R, yang mendapat proyek MCK Ponpes dengan jumlah banyak karena mempunyai kedekatan dengan oknum pejabat, sehingga IPAL yang diduga tidak sesuai KAK. 

    “Sesuai informasi beberapa pengusaha yang tidak mempunyai kedekatan dengan pihak BBPW ditekan harus menggunakan IPAL yang tersertifikasi Puslitbangkim. Namun seorang berinisial R diberikan kelonggaran, sehingga menggunakan IPAL yang jauh lebih murah, ”ujarnya.

    Menurut Hidayat, selain beberapa item tersebut, dugaan kejanggalan lainnya yakni dalam penyediaan sumber air. Di sejumlah lokasi kegiatan ditemukan, tidak ada pengeboran karena menggunakan sumur bor milik ponpes yang sebelumnya sudah ada. 

    Seorang berinisial, R, yang disebut-sebut pemberi pekerjaan proyek MCK Ponpes di Lebak, tidak membantah saat dikonfirmasi proyek MCK disejumlah Ponpes yang tersebar disejumlah Kecamatan di Kabupaten Lebak. 

    “Untuk produk IPAL yang kami pakai sudah disetujui oleh pihak balai dan sudah banyak pelaksana lain yang memakai produk yang sama. Silahkan dicek ke balai untuk infonya Pak, ” katanya

    Ditanya sumber air MCK, R tidak menampik, dibeberapa lokasi tidak melakukan pengeboran dengan dalih di lokasi MCK sudah ada sumur bor. 

    “Akan tetapi kami tidak lepas tanggung jawab untuk sumur bor yang sudah ada kami melakukan perbaikan pada instalasi airnya dan pengantian mesin baru. Selain itu sisa dari perbaikan dan pembelanjaan mesin kami alihkan ke penambahan item lainnya yang masih tidak keluar dengan pekerjaan MCK itu sendiri, ” imbuhnya.

    Terpisah salah seorang pelaksana MCK, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihak pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan MCK mengharuskan agar IPAL yang digunakan yakni merk CMC dan Jagat dengan alasan sudah tersertifikasi Puslitbangkim. 

    “Aneh ya kenapa untuk pak R mah bisa menggunakan kedua merk itu. Jujur untuk IPAL kedua merk itu harganya sangat mahal dan mendekati RAB. Kalau bisa menggunakan merk lain kami juga gak akan pake IPAL CMC atau Jagat. Pasti pake merk lain lah karena harganya lebih murah, ”katanya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Kerja BPPW Banten Andreas, saat dikonfirmasi, bungkam. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya tidak merespon. (Red)

    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Jangan Disangka Bebas, Masuk Destinasi Wisata...

    Artikel Berikutnya

    6 Kapolsek Jajaran di Polres Lebak Resmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami