Limbah Medis Berbahaya, Puskesmas dan Klinik Wajib Miliki IPAL

    Limbah Medis Berbahaya, Puskesmas dan Klinik Wajib Miliki IPAL

    Lebak, - Bukan hanya RSUD, Puskesmas maupun klinik diwajibkan mempunyai Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

    Hal ini dikemukakan oleh Eman Sudarmanto, aktivis Lebak Selatan. Menurutnya, secara aturan, Puskesmas maupun klinik kesehatan harus mempunyai IPAL.

    "Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X2004, baik Klinik kesehatan dan Puskesmas diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) cair sendiri sebelum dibuang ke lingkungan, " ujarnya Kamis 12 Januari 2023.

    Eman mengatakan masih banyak Puskesmas dan Klinik kesehatan di Kabupaten Lebak yang tidak mempunyai IPAL.

    "Pengamatan kami, di Lebak banyak sekali puskesmas maupun klinik yang tidak ada IPAL nya, sedangkan limbah medis ada beberapa yang berbahaya dan masuk kategori B3, " jelasnya.

    Pihaknya pun mengaku akan mengirim surat ke Kadinkes Lebak untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut.

    "Kita akan mengirimkan surat ke Dinkes dan DLHK Lebak. Agar mengklarifikasi dan tentunya mempertanyakan, selama ini limbah medis dibuang kemana jika tidak ada IPAL nya, " ungkapnya.

    Terpisah, Kadinkes Lebak ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak menjawab pertanyaan pewarta.

    Informasi yang diterima, banyak Puskesmas dan Klinik di Kabupaten Lebak yang tidak mempunyai IPAL, limbah medis pun tidak diketahui pembuangannya kemana.

    Sebelumnya pun diberitakan IPAL RSUD Malingping agar ditinjau oleh DLHK Banten, hal ini menguji emisi limbah medis melalui Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.

    "Kita minta DLHK Banten pun segera meninjau IPAL RSUD Malingping, uji emisi dan ambang batas keamanan. Kelayakan dan keamanan instalasi apakah sudah sesuai dengan prosedur pengolahan limbah B3 medis, " ungkap Robi Teguh aktivis Lebak Selatan.***

    limbah medis b3 puskesmas klinik kesehatan dlhk dinkes
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Lebak Lantik Pejabat Eselon II dan...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polres Lebak Tangani Penemuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami