Lebak, PublikBanten id Rangkasbitung - Keluarga mahasiswa lebak perwakilan Rangkasbitung masa juang 2024-2025.
Menyoroti (Dinas Perhubungan) Terkait Jam operasional Kendaraan muatan besar di kabupaten Lebak.
Truk adalah kendaraan bermotor yang dirancang untuk mengangkut barang. Truk biasanya memiliki ukuran yang lebih besar dari mobil penumpang dan memiliki kapasitas muatan yang lebih besar. Truk digunakan untuk berbagai keperluan, seperti transportasi barang, pembangunan, dan industri. Truk juga dapat digunakan untuk mengangkut barang-barang khusus seperti barang refrigerasi, barang berbahaya, dan lainnya.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Yang masih di pertanyakan dan menjadi dugaan dari banyak perbincangan hasil kajian Kumala Perwakilan Rangkasbitung, sejauh ini Dinas Perhubungan masih tidak terbuka terkait jam operasional Kendaraan muatan besar (Truk), dan tidak hanya terkait itu Dinas Perhubungan juga mesti tahu layak atau tidaknya mobil muatan besar ini dengan cara uji kelayakan, jadi sejauh ini Dinas Perhubungan apakah pernah menyoroti soal itu, karena itu penting dan harus di laksanakan oleh aparatur dinas perhubungan. kata Idham (ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung) kepada Awak media pada Jumat, (19/07/2024).
"Perlu di perhatikan juga terkait muatan mobil yang ingin melintas karena banyaknya tragedi kecelakaan yang di sebabkan oleh muatan yang berlebihan Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus."Tegasnya
Apabila Dinas Perhubungan tidak lagi memperhatikan soal itu jadi saya pastikan Kumala Perwakilan Rangkasbitung siap untuk menindak langsung terkait kinerja dinas perhubungan.pungkasnya
Sampai Berita Ini ditayangkan Tim Awak Media masih coba konfirmasi Dinas perhubungan Kabupaten Lebak.
(TimMedia/*Red)