Praktisi Hukum Banten Angkat Bicara Soal Foto Syur Siswi SMA N 1 Cilograng yang Ramai di Berita Online

    Praktisi Hukum Banten Angkat Bicara Soal Foto Syur Siswi SMA N 1 Cilograng yang Ramai di Berita Online

    Lebak, PublikBanten id Pandeglang Banten - Dalam sudut pandang yang paham dengan aturan Hukum memang ini amat sangat disayangkan terkait tersebar nya Foto Syur seorang oknum pelajar SMAN di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Rabu  (17/04/2024).

    Meski duduk permasalahan sudah ada musyawarah seperti yang telah dilontarkan perwakilan keluarga SR (pemeran foto syur_Red) dan M (Pembuat foto Syur_Red) yang tak lain adalah kekasih SR dan teman satu sekolah. Namun menurut perspektif Hukum kasus tersebut masuk dalam UU Perlindungan Anak dan UU ITE.

    Dijelaskan oleh praktisi hukum Ajat Sudrajad, SH., MH., "bahwa unsur nya sudah masuk dalam UU Perlindungan Anak, karena masing-masing masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas  dengan status pelajar, " jelasnya. 

    Lanjut praktisi hukum Ajat Sudrajad, SH., MH., viral nya foto Syur sudah menjadi salah satu alat bukti untuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak Polda Banten untuk menyelidiki lebih lanjut kebenaran nya. 

    "Dan untuk Unit PPA yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya. Dan biarkan penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelidikan dalam kasus tersebut, " ungkap Ajat Sudrajat, SH., MH. 

    Praktisi hukum Ajat Sudrajat, SH., MH., berharap kepada korban SR (pemeran foto syur_Red) segera buka laporan Polisi agar kasusnya segera terungkap. Demi nama baik keluarga dan masa depan dirinya, " harapnya.

    ( Tim media*Red)

    pengacara/ praktisi hukum banten angkat bicara soal foto syur tersebar viral di berita online sma n 1 cilograng polres lebak unit ppa
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Forwatu Banten Apresiasi Aksi Cepat Tanggap...

    Artikel Berikutnya

    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami