Tebus Ongkir BPNT di Lebak Diduga Pungli, Aktivis Temukan 3 Kejanggalan Akan Laporkan ke APH

    Tebus Ongkir BPNT di Lebak Diduga Pungli, Aktivis Temukan 3 Kejanggalan Akan Laporkan ke APH

    Lebak, - Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan sejumlah warga keluhkan harus tebus komoditi BPNT di Desa Leuwi Ipuh Kecamatan Banjarsari Lebak Banten. 

    Aktivis GNPK-RI PW Banten Eman Sudarmanto, memaparkan ada 3 Kejanggalan yang terjadi pada penyaluran BPNT di Desa tersebut.

    "Kesatu dengan adanya kewajiban harus menebus BPNT dengan biaya yang dipatok, bukan kebijakan KPM dan hasil kesepakatan, maka dugaan terjadi pungli sudah masuk, " ujar Eman Rabu 12 Januari 2022.

    Baca juga : https://lebak.indonesiasatu.co.id/warga-sampai-hutang-tetangga-untuk-tebus-ongkir-komoditi-bpnt

    "Kedua, kartu BPNT yang seharusnya dipegang oleh KPM, tetapi dipegang oleh oknum. Dan ketiga, struk pembelanjaan kepada agen E-Warung pun tidak diberikan, ini berbahaya. Berapa nilai belanja, berapa pagu yang didapat, tentunya KPM tidak tahu, sehingga sangat rentan penyelewengan, " jelas Eman.

    Selanjutnya, Eman pun mempertanyakan sisi pengawasan dari penyaluran BPNT di desa tersebut.

    "Ini juga terjadi demikian bagaimana pengawasannya, pihak Desa, TKSK, pihak Kecamatan, bahkan biasanya ada personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ini pada kemana?" ujar Eman mempertanyakan.

    Mengaku sudah melihat video dari warga yang mengeluhkan terkait penebusan atau ongkir BPNT yang juga menyebutkan masalah kartu BPNT dan struknya, pihak GNPK-RI PW Banten ini mengaku akan melaporkan kepada polisi dan dinas terkait.

    "Kita sudah lihat video keluhan warga tersebut, video ini bisa dijadikan bukti. Maka kita akan buat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait agar ada tindaklanjut sehingga ada perubahan tidak membebani warga, " ungkapnya. (Cex)

    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Teganya, Warga Sampai Hutang Tetangga Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Camat Banjarsari Benarkan Ada Tebusan BPNT,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami