Terbongkar, Kasus Dugaan Pencurian Aliran Listrik PLN ke beberapa Warung di Pantai Bagedur

    Terbongkar, Kasus Dugaan Pencurian Aliran Listrik PLN ke beberapa Warung di Pantai Bagedur

    LEBAK, - Adanya dugaan Pencurian Aliran Listrik Milik PT PLN di warung-warung sekitar Pantai Wisata Bagedur Desa Sukamanah Kecamatan Malingping yang dilakukan oleh oknum Pegawai PT Arindo Pratama selaku vendor PT PLN terbongkar.

    Terbongkarnya Kasus tersebut berawal dari informasi warga adanya dugaan pencurian Listrik dan pungutan oleh salah satu oknum PLN ke tiap-tiap warung di pantai Bagedur beberapa hari yang lalu pada liburan lebaran kemarin.

    Informasi inipun diterima oleh pihak PLN Malingping dan langsung ditindaklanjuti. Terbongkar lah adanya oknum mitra PLN yang melakukan hal tersebut. Sehingga PLN Malingping memberikan sanksi denda susulan Rp 1.300.000 dengan jenis pelanggaran P4.

    Namun sanksi yang diberikan oleh pihak PLN, oleh Kiki aktivis Lebak Selatan, dirasa terlalu ringan. 

    "Bilamana hal itu benar terjadi, pihak PLN ULP Malingping seharusnya segera merekomendasikan ke UP3 Rangkasbitung untuk memutus kontrak Vendor tempat oknum itu bekerja, karena perusahan vendor tersebut di anggap gagal atau lalai mengawasi karyawannya, " ujarnya 5 Mei 2023.

    Kiki pun katakan pelanggaran tersebut telah mencoreng nama PLN selaku mitra, PLN pun dapat melakukan putus kontrak perusahaan yang bandel.

    "Seharusnya oknum karyawan yang notabene perusahaannya sudah berkontrak dengan pihak PLN itu, bisa menjaga marwah nama baik PLN dan bisa memberikan contoh yang baik ke para pelanggan PLN agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan PLN dan bisa juga membahayakan ke pelanggan, " ungkapnya.

    Menurutnya nama PLN itu tercoreng, karena masyarakat itu tahunya oknum tersebut orang PLN, bukan oknum mitra. Selain itu, sanksi yang ringan tidak memberi efek jera, yang pada akhirnya nanti masyarakat pun dapat melakukan hal yang sama, karena merasa tidak takut dengan sanksi. Padahal menurutnya selain sanksi dan teguran, PLN dapat putuskan kontrak perusahaan mitra, ini akan lebih bagus agar ada efek jera.

    "Dan lagi kejadian itu akan menjadi preseden buruk ke depannya, sebab masyarakat dikhawatirkan akan berpikir mencuri aliran listrik itu ringan sanksinya, kalau ketahuan pihak PLN, tinggal membayar denda, " tukasnya.

    Informasi terakhir, Indra selaku Manager perusahaan PT PLN ULP Malingping menuturkan bahwa dirinya sudah menindaklanjuti perihal tersebut dengan denda. 

    Bahkan dirinya mengaku sudah ke UP3 Rangkasbitung untuk melaporkan hal ini. Kabar terakhir, hal ini sudah disampaikan ke UP3 dan biro hukum PLN. Adapun untuk keputusan, Indra menyerahkan sepenuhnya kepada UP3 dan biro hukum PLN.***

    pln pencurian listrik denda oknum mitra bagedur warung
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Laka Lantas Satria FU Diduga Senggol Bus...

    Artikel Berikutnya

    SMA IT Insan Mandiri Cibubur laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami