Tuding Beroperasi Tanpa Ijin Lengkap dan Banyak Pihak Tutup Mata, Tambak Udang di Segel KNPI

    Tuding Beroperasi Tanpa Ijin Lengkap dan Banyak Pihak Tutup Mata, Tambak Udang di Segel KNPI
    Salah satu tambak udang di Baksel yang di segel oleh KNPI Lebak

    LEBAK, - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang di ketuai oleh Cucu Komarudin melakukan Aksi penyegelan pada beberapa titik tambak udang yang berada di Lebak selatan, Minggu, 05 Maret 2023.

    Diduga kuat beberapa tambak udang di wilayah Lebak selatan belum memiliki kelengkapan administrasi perizinan PKKPRL dan perijinan lainnya, Namun karena banyak pihak terkait tutup mata dan membiarkan, KNPI Lebak pun melakukan aksi penyegelan.

    Sekretaris Jendral DPD KNPI Kabupaten Lebak, Dede Abdul Kodir menyayangkan masih adanya oknum pengusaha tambak yang nakal, menurutnya izin PKKPRL tersebut adalah izin wilayah yang harus lebih awal di urus.

    Pihaknya mengatakan aksi penyegelan bagian kepedulian Pemuda Lebak terhadap negara dan bukti bahwa KNPI adalah Organisasi Kepemudaan yang memiliki kepekaan control sosial.  Perusahaan tambak udang telah memanfaatkan ruang laut yang seharusnya negara mendapatkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    "Kami DPD KNPI Kabupaten Lebak  . Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL,   sementara kami duga beberapa tambak udang di Lebak selatan belum memilik izin tersebut. sebab itu saya mengajak kawan-kawan untuk melakukan aksi.  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan PPKKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut." Ujarnya.

    Selain itu pihaknya menduga beberapa perusahaan tambak udang juga belum memiliki persutujuan IPAL pembuangan limbah diluar area.

    "Kami pun menduga bahwa selain diduga kuat belum memiliki izin PKKP, RL, beberapa tambak udang tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari LH ini persoalan serius karna menyangkut keselamatan. Kebijakan persetujuan itu adanya di LH jadi kami merasa pernyataan DKP Provinsi Banten beberapa hari lalu mengeluarkan statmentnya itu keliru, " tambahnya

    Sementara itu M. Febi Pirmansyah selaku Ketua DPK KNPI  Kecamatan Malingping, menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku pengusaha pertambakan yang memanfaatkan Ruang laut tanpa izin Administrasi yang lengkap itu di biarkan. .

    "Tidak ada alasan bagi para pelaku usaha tambak udang sekecil apapun itu terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut jika tidak memiliki izin yang lengkap, maka itu salah dan tidak boleh di biarkan. Kami tidak melarang adanya pengusaha yang datang dan melakukan kegiatan usaha, kami hanya meminta terkait administrasi perizinan tolong di lengkapi, " tegasnya.

    Sementara itu Hendrik selaku Koordinator Lapangan yang sekaligus sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi KNPI, mengatakan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    "Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2)
    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 l. Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah)" tutupnya.(PR)

    ijin perijinan tambak udang lebak selatan pkkprl ipal knpi
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Sulit Ditemui, Pemohon Informasi Pinta Kinerja...

    Artikel Berikutnya

    Sangat Memprihatikan, Kondisi Terminal Simpang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Waaster Panglima TNI Buka Acara Komsos TNI dengan Kommas Tahun 2024
    Panglima TNI Tutup Latihan Penyusunan Renkon TNI OMP Geladi Yudha Dharma Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H terus meningkatkan Sinergitas TNI-POLRI
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan  Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara
    Deklarasi Ulama Kabupaten Serang Provinsi Banten
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman Kantor Kecamatan Cilograng
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami