Komunitas Kamus Sunda Banten Tuntut Arteria Dahlan Minta Maaf Gegara Pinta Pecat Kajati Karena Gunakan Bahasa Sunda

    Komunitas Kamus Sunda Banten Tuntut Arteria Dahlan Minta Maaf Gegara Pinta Pecat Kajati Karena Gunakan Bahasa Sunda
    Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten Ocit Abdurrosyid

    Lebak, - Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten, Ocit Abdurrosyid Siddiq angkat bicara terkait pernyataan Arteria Dahlan.

    Pasalnya Arteria Dahlan telah melukai suku Sunda karena dalam rapat dengan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), meminta pecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena menggunakan bahasa Sunda.

    Dalam sebuah acara rapat kerja bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyampaikan statement yang menyentil seorang Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

    Arteria meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati tersebut hanya karena dia (Kajati) menggunakan bahasa Sunda ketika rapat. Arteria mengatakan, “Ada kritik sedikit Pak JA (Jaksa Agung). Ada Kajati dalam rapat raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak itu! Kami ini Indonesia Pak”.

    Saya sangat yakin, pada acara rapat kerja dimaksud, Kajati bersangkutan tidak sepenuhnya berbicara dalam bahasa Sunda. Pastinya Kajati punya pengetahuan, pemahaman, dan adab tentang bagaimana cara berbicara sebagai pejabat negara dalam forum resmi. Dalam hal ini menggunakan bahasa Indonesia.

    Bila pun Kajati tersebut berbicara dengan menggunakan bahasa Sunda, itu hanyalah sebagai selipan saja. Sama halnya seperti pejabat publik yang berasal dari Jawa, Minang, Batak atau yang lainnya, yang kerap menyelingi pembicaaraan serius dengan menyelipkan bahasa daerah..

    Karena menyelipkan bahasa daerah dalam pembicaraan resmi sudah menjadi kelaziman, maka itu bukan perkara pelanggaran. Apalagi dianggap sebagai pelanggaran berat sehingga Arteria meminta kepada Jaksa Agung agar yang bersangkutan diganti.

    Lazimnya, pejabat yang dipecat lalu diganti, adalah karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana berat, termasuk asusila. Bila menggunakan bahasa Sunda lalu dihukum dengan cara diganti, masa iya berbahasa Sunda sama beratnya dengan pelanggaran pidana dan atau asusila?

    Statement Arteria bisa melukai perasaan orang daerah, dalam hal ini orang Sunda. Maka, atas ulah anggota dewan tersebut, kami dari Komunitas Kamus Sunda Banten menuntut yang bersangkutan untuk mengakui khilaf dan meminta maaf, serta berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama, baik terhadap orang Sunda, maupun terhadap suku lainnya.

    Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi dirinya, juga bagi yang lain. Mari berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Mari rawat bahasa daerah sebagai bagian dari ciri, identitas, dan kebanggaan kita, yang berkontribusi bagi terwujudnya budaya Nusantara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merdeka!

    Serang, 18 Januari 2022Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten

    Ocit Abdurrosyid Siddiq

    Arteria Dahlan Komunitas Kamus Sunda Banten Ocit Pecat Kajati
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    BRI Cabang Rangkasbitung Beri Jawaban Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Masyarakat Antusias Usulkan Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Forwatu Banten Apresiasi Aksi Cepat Tanggap  Baznas dan Kabag Kesra Kab. Lebak, Bantu Pembangunan Mushola di Cipanyi
    Minim Kesejahteraan, PABPDSI Lebak Desak Pemkab Terbitkan Perda BPD
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Memberikan Dukungan Penuh kepada Moch Ojat Sudrajat dalam Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Banten , Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE

    Ikuti Kami